5 Pengedar Shabu Diringkus Polres Batubara

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Tiada hari tanpa memberangus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Batubara. Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan 5 laki-laki terduga bandar narkoba shabu dalam sebuah penggerebekan disebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Namun dalam penggerebekan tersebut Ican terduga bandar shabu berhasil meloloskan diri.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Rabu (26/06/2019) membenarkan peristiwa tersebut.

IMG-20240227-124711

Kelima terduga yang diamankan adalah Junaidi alias Ijun Dower (41) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Zulkarnain alias Ijul (38) warga Jln. Galang kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Juntahari alias Ijun (44) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Nurman (21), warga Huta III Kec. Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun, dan Restu Ramadani (17) warga Huta III Kecamatan Bandar Kerasaan Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Maling Sawit Ancam Karyawan dengan Egrek Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 3, 27 Gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna merah, 1 unit HP Merk Samsung warna putih, dan 1 unit HP Merk VIVO warna hitam.

Disebutkan AKP Kusnadi, penggerebekan berawal pada Selasa (25/06/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi di sebuah rumah di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh diduga ada tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

BACA JUGA  Untung Rp1 Triliun, Polda Kalbar Ungkap Mafia Tanah

Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut. Tepat di belakang rumah yang diduga tersangka, berhasil diamankan 2 laki-laki Nurman dan Restu Ramadani.

Setelah diinterogasi keduanya mengaku hendak membeli Shabu dan sebelumnya pernah membeli Shabu dari seseorang yang berada di rumah tersebut.

Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan melihat ada yang melarikan diri dan tepat di dalam sebuah kamar ditemukan 5 paket Narkotika jenis Shabu di kemas dengan plastik klip transparan. Selain itu ditemukan 2 unit Handpone terletak di atas kasur.

BACA JUGA  Tim Macan Polres Merangin Ringkus DPO Bandar Sabu

Dari dalam warnet di rumah yang dicurigai berhasil diamankan 2 orang yang kemudian diketahui bernama Junaidi alias Ijun Dower dan Zulkarnain alias Ijul.

Kepada polisi keduanya mengakui rumah yang digerebek adalah kediaman Ican yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Selanjutnya personil juga mengamankan Juntahari alias Ijun yang saat penggerebekan sedang berada disekitar TKP.

Guna pengusutan lebih lanjut kelima laki-laki yang diamankan berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara.

Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi mengatakan kelima laki-laki yang diamankan dikenai Pasal 112 dan 114, (UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *