Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Untung Rp1 Triliun, Polda Kalbar Ungkap Mafia Tanah

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dengan keuntungan diperikaran mencapai Rp1 triliun. 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

IMG-20240227-124711

Lahan seluas 200 hektare yang menjadi perkara berada di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan, keempat tersangka tersebut, diantaranya berinisial A, eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, kemudian UF, Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.

Tersangka berinisial A sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan dengan tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani UF sebagai Kades Durian.

Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.

“Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut,” ujarnya.

Luthfie Sulistiawan menyatakan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” kata Luthfie.

“Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan.

Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang didalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya, sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran.

Kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.

“Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun,” jelasnya.

Para tersangka diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *