Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sejak Januari, Sudah 306 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Pemulangan Warga Negara Indonesia / Pekerjaan Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah oleh petugas Imigrasi Malaysia melalui jalan darat PLBN Entikong terus saja dilakukan yang seolah-olah tidak ada habisnya.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan pantauan wartawan media ini di lapangan, untuk bulan Juni 2023 sebanyak 306 PMI bermasalah dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar.

Terhitung pemulangan dimulai pada hari Sabtu, (10/6/2023) sebanyak 21 orang, pada hari Kamis (15/6/2024) sebanyak 84 orang, pada Sabtu, (17/6/2024) sebanyak 112 orang dan pada hari ini Kamis,(22/6/2023) sebanyak 89 orang.

Jadi jumlah total dari tanggal 10 Januari – 22 Juni 2023 PMI bermasalah yang dipulangkan sebanyak 306 orang. Saat dipulangkan para PMI mendapat perlindungan dan kawal dari petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI_red) Kuching Sarawak Malaysia sampai ke perbatasan Entikong.

Sesampai di perbatasan PLBN Entikong setelah dilakukan serah-terima dari petugas KJRI Kuching kepada petugas SCQS PLBN Entikong seperti biasanya diserahterimakan kepada petugas Imigrasi Kelas II Entikong.

Untuk selanjutnya PMI didata dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas SCQS PLBN Entikong, mulai pemeriksaan Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan BP2MI Entikong.

Untuk mengetahui bagaimana proses pemulangan PMI bermasalah ke daerah asalnya, pihak media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang di PLBN Entikong, Sabtu (17/6/2023).

Agud Gudiyahman Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau l mengatakan untuk prosedur pelayanan yang dilakukan terhadap setiap WNI bermasalah sesampai di perbatasan Entikong, yaitu didata, diistirahatkan dan diberi makan.

Untuk proses pemulangan, diperbolehkan untuk pulang ke tempat tinggalnya secara mandiri atau dijemput keluarga. “Selain itu, kita juga memfasilitasi jika akan pulang,” jelasnya singkat.

Sementara salah seorang PMI, Susana Rewati (33) asal Singkawang Kalbar, kepada wartawan ini menceritakan sebab tertangkap dan dihukum penjara selama 3 bulan. Pertama ia ditangkap oleh petugas Umigrasi pada saat bekerja di kedai kopi Melawati cafe pending Kuching Sarawak. Saat ditangkap petugas, ia dan majikannya tidak bisa berbuat banyak karena masa ijin tinggal di pasport miliknya sudah habis alias mati dan tidak memiliki visa kerja.

“Akhirnya terpaksa harus menerima hukuman penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Nasib yang sama juga dialami, Wina (41) yang memiliki 3 orang anak ini. Ia ditangkap dan dipenjara bersama adik sepupunya Lili (28) yang berstatus gadis. Mereka berasal dari Desa Sajad Kabupaten Sambas dan ditangkap petugas Imigrasi Biawak Malaysia, pada saat mau pulang ke Indonesia pada menjelang Hari Raya Idl Fitri (18/4/2023) lalu.

Bersama mereka ditangkap sebanyak 59 WNI karena tidak memiliki Pasport dan sudah mati. “Kami dipenjara selama 2 bulan,” imbuhnya.

Sedang Supardi (30) asal Hawai Sambas tertangkap di Semunjan saat di ladang sawit. Ia bersama puluhan rekannya ditangkap karena ijin masa tinggal telah habis.

“Kami dipenjara selama 5 bulan,” katanya. (Syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *