LSM-NAWACITA Desak DPRD Nias Gelar RDP Kasus DD Banuasibohou

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM-NAWACITA Kepulauan Nias Sumatera Utara mendesak DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kasus Dana Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias.

IMG-20240227-124711

Sebagaimana diketahui LSM itu telah mengirim surat kepada Ketua DPRD tertanggal 19 Februari dan tanggal 8 Maret 2021 untuk minta pengawasan dan RDP terkait kasus Dana Desa Banuasibohou Silimaewali.

Permohonan RDP tersebut berdasarkan surat pernyataan dan laporan pengaduan masyarakat Desa Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tertanggal 08 Februari 2021. 

BACA JUGA  Terdampak PPKM Darurat, Ketua Pewarta Berikan Sembako kepada Jurnalis

Wakil Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias, Famahato Lase mengatakan, sangat disayangkan permohonan RDP dimaksud tak kunjung gelar hingga sampai turunnya berita ini.

“Kami DPD LSM-NAWACITA juga dimarahi oleh Masyarakat dan merasa tidak percaya lagi karena sudah menunggu lama hingga bulan ke bulan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Wilayah Kabupaten Nias pada tanggal 26 Maret 2021, ditemukan ada beberapa item kejanggalan pengerjaan fasilitas desa yang belum rampung dilaksanakan 100 persen.

BACA JUGA  Guru MTSN 2 Rantau Prapat Gelar Jalan Santai

Terkait Dana Desa yang merupakan kucuran dari Pemerintah Pusat, seharusnya permasalahan Dana Desa itu dapat diketahui oleh DPRD maka perlu penegasan kewenangan DPRD atas Dana Desa tersebut.

Lanjutnya DPRD sebagai lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat, wajib dan memiliki tugas untuk mendengarkan, menyerap, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakatnya yang sama dengan tugas dan fungsi MPR.

BACA JUGA  PT Musim Mas Serahkan CSR untuk Medan Zoo

“Selain itu, DPRD yang merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintahan,” tambahnya.   

Menurutnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, Badan Hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. 

“Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.  (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *