IMG-20240505-WA0006

Polres Rohil Pertemukan Dua Kubu SPTI-KSPSI

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto minta dualisme kepengurusan SPTI-KSPSI Kabupaten Rohil tidak memunculkan konflik terbuka dan menjaga stabilitas kamtibmas.

IMG-20240227-124711

“Jadi, dalam mediasi semalam, Kapolres menjelaskan terkait legalitas serikat pekerja bukan kewenangan Polri. Disini Polri hadir dari sisi Kamtibmas, Diharapkan kepada kedua kubu untuk menjaga stabilitas kamtibmas karena kedua kubu tercatat di Disnaker dan Kemenkumham,” kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin (21/6/2022).

Dualisme kepengurusan antara kubu H. Fuad Ahmad dengan kubu Hijrah dipertemukan di Aula Patriatama Mapolres, Minggu (20/6/2022).

Pertemuan itu untuk mencegah munculnya konflik kepemimpinan dilapangan.

Oleh karenanya, Kapolres minta masing-masing pimpinan serikat agar mengikuti langkah pengurus pusat agar tidak ada konflik terbuka dan menempuh jalur hukum (prosedur).

Ia juga meminta Kadisnaker untuk memberikan upaya solusi untuk antisipasi konflik terbuka antar kedua serikat khususnya di wilayah Pabrik Kepala Sawit yang saat ini terjalin kerjasama dengan serikat berdasarkan Kontrak Kerja Bersama (KKB).

Kapolres juga menekankan agar tidak ada melakukan pemaksaan atau merebut kegiatan bongkar muat di lapangan.

“Konflik kepemimpinan internal SPSI akan diselesaikan secara hukum secara organisasi, apabila penentuan keputusan secara organisasi tingkat pusat di menangkan oleh pihak Hijrah maka pihak H. Fuad akan menyelenggarakan secara baik-baik tanpa ada konflik. Begitu juga sebaliknya,” pinta Kapolres.

Disarankan kedua belah pihak melakukan kegiatan kerja sama kepada perusahaan atau pengusaha di wilayah Rokan Hilir. Supaya kedua belah pihak menjaga tidak terjadi konflik terbuka dilapangan yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Sementara PJ. Kadisnaker Rohil Asrul, menyatakan pemerintah daerah mendukung upaya yang telah dilakukan oleh Polres Rohil. Disnaker hanya mencatat keberadaan serikat yang terbentuk, terkait dualisme bukan kewenangan pihaknya.

“Dimohon tidak ada benturan dilapangan dan silahkan dutempuh jalan penyelesaian lain termasuk jalur hukum,” kata Asrul.

Disnaker tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk siapa yang berhak melaksanakan pekerjaan, Kontrak Kerja Bersama (KKB), melainkan pengusaha. “Silahkan melobi dan berkomunikasi yang baik kepada pengusaha untuk mendapatkan KKB tersebut. Meski selama ini yang bekerja di pabrik, toko dan pergudangan adalah kelompok H. Fuad Ahmad,” tambahnya.

Untuk saat ini, Disnaker Rohil mencatat keberadaan SPTI kubu Hijrah telah mewakili 2/3 kelompok yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Dimohon kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dengan mencari solusi jalan terbaik tanpa melakukan gesekan atau konflik terbuka.

Dalam kesempatan itu baik H. Fuad Ahmad maupun Saud Sihaloho menyampaikan ucapan terima kasih terhadap upaya yang dilakukan Polres Rokan Hilir.

“Terkait legalitas dari pusat hingga daerah kami telah penuhi berdasarkan UU 21 tahun 2000 tentang tata cara pencatatan Serikat Buruh juga bukti pencatatan serikat SPTI-KSPSI adalah milik Surya Batubara,” ujar H Fuad.

Sementara Kubu Hijrah oleh diwakili Suhartono SH selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya tidak mengakui hal itu. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *