Hitungan Jam Polisi Berhasil Tangkap Pembegal Anggota Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hanya dalam tempo hitungan jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembegalan anggota Gegana Sat Brimob Polda Sumut.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan dari Intelmob bersama personil gabungan Subdit III Polda Sumut, Subden Bantek Detasemen Gegana Sat Brimob, dan personil Reskrim Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan dari Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Peristiwa itu terjadi Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 06.40 WIB. Brigadir Bernard Hutasoit, yang tidak lain adalah anggota Ba Subden Bantek Den Gegana Sat Brimob Polda Sumut mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

BACA JUGA  Bongkar Toko Kelontong di Sidimpuan, Warga Sibolga Nyaris Dihakimi Massa

Melihat kejadian tersebut, kedua tersangka yang diketahui bernama Ary Gomok (36) warga Jalan Pales, Kelurahan Simpang Selayang, dan Popi Andreas Sembiring (21) warga Jalan Bunga Rinte langsung mendatangi korban. Dengan maksud, untuk menolong korban, namun sudah punya niat buruk terhadap korban.

Pada saat keduanya akan menolong, korban menolak tawaran itu karena korban merasa tidak apa-apa dan masih mampu untuk meneruskan perjalanan.

Lantas, karena sudah dibarengi niat buruk terhadap korban, lalu salah seorang tersangka mencabut sebilah pisau dan menghunuskannya di dada korban, sehingga melukai korban. Keduanya pun langsung melarikan sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam milik korban.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua.

Dalam keterangan pers di depan Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Imanuel Ginting, mengatakan, kedua pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.

“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban Laka Lantas tunggal tadi pagi. Setelah kita lakukan olah TKP, bersama Tim gabungan kita langsung melakukan pencarian terhadap keduanya, ” ungkap Iptu Imanuel Ginting.

BACA JUGA  Penimbun Solar Riringkus Polres Kutai Timur

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan laporan tentang keberadaan pelaku, tim langsung menuju ke lokasi penangkapan. “Keduanya kita tangkap di perladangan milik warga. Karena melawan saat ditangkap, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka,” katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan sebilah pisau milik tersangka diamankan di Mapolsek Deli Tua guna proses lebih lanjut. (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *