NISN Ganda, Siswa di Labuhanbatu Gagal Daftar Sekolah

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut untuk tahun ajaran 2021/2022 telah dilaksanakan untuk tingkat SMP, SMA maupun SMK Negeri. Penerimaan murid tersebut dilakukan melalui proses online.

IMG-20240227-124711

Namun Izzhati Syahrini, alumni Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Rantauprapat tidak berhasil mendaftar secara online ke salah satu SMAN Rantauprapat.

Pasalnya, Budi Ardiansyah, ayah Izzhati mengaku telah berulangkali mendaftar ke situs PPDB namun ditolak. Wartawan Harian Medan Pos ini menyebutkan, saat melakukan pendaftaran, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada SKHU atau Izasah anaknya ternyata sama dengan NISN dua pelajar lainya.

Dan itu terbukti saat memasukkan data NISN anaknya ke proses pendaftaran melalui online.

“Saat ingin memasukkan NISN milik anak saya dengan nomor 0056133642 ke dalam link PPDB, ternyata NISN tersebut telah terdaftar atas nama pelajar lainnya yakni AAR warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara”, ungkapnya.

Budi juga merasa aneh. Saat melakukan pendaftaran online, tidak sampai 1 jam pasca dia membuka NISN itu, data awal baik nama maupun umur yang telah menggunakan NISN anaknya berubah dari nama berinisial AAR berganti menjadi DE.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, Budi juga memastikan keabsahan NISN ke MTsN1 asal sekolah anaknya. Dari sana dipastikan bahwa data Dapotik dibawah kewenangan Kemenag Labuhanbatu.

Berlanjut Kemenag Labuhanbatu, kembali mempertanyakan keabsahan NISN anaknya. Dan oleh petugas disana setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa NISN tersebut adalah benar atas nama anaknya. “Menurut Kemenag, dapodik tidak ada masalah,” sebut Budi.

Lalu, diapun mendatangi pihak SMAN 1 Kecamatan Ransel guna mempertanyakan mengapa NISN anaknya telah terdaftar dengan nama pelajar yang berbeda. Oleh petugas dikatakan bahwa mereka tidak berwenang dan menyarankan agar bertanya ke UPTD Dinas Pendidikan Labuhanbatu.

Hal senada diutarakan oleh pegawai di UPTD tersebut bahwa kemungkinan kesalahan berawal saat mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saya disarankan bertanya ke Dinas Dukcapil,” terang Budi.

Sesampainya di Dinas Dukcapil Labuhanbatu, dia mendapat kepastian bahwa NIK itu telah benar atas nama anaknya sesuai yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK). “Iya, Dinas Dukcapil bahkan siap mengeluarkan legalisir data anak saya,” paparnya.

Kembali diapun mendatangi UPTD Dinas Pendidikan Cabang Labuhanbatu. Sayangnya, pihak UPTD kepadanya menegaskan bahwa mereka tidak berhak mencampuri proses pendaftaran secara online tersebut.

“Akhirnya, baik melalui jalur manapun, anak saya tidak bisa mendaftar ke jajaran SMAN maupun SMKN. Saya berharap masalah ini dapat ditangani serius baik oleh Dinas Pendidikan Sumut, bila perlu Gubsu ikut menyelesaikannya. Sementara, anak saya salah satu siswa yang berprestasi dan berhak untuk masuk di sekolah yang anak saya ingin tujukan ,” jelas Budi.

Salah satu pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat Drs. Pener Silalahi saat dimintai keterangannya terkait permasalahan NISN ganda menyebutkan, pertama dicocokkan dulu NISN itu, sama apa tidak yang tertulis di Ijazah dengan SKHU dan kemudian sebaiknya ini dipertanyakan ke sekolah asal (MTSN1), biar sekolah asal menyurati sekolah asal (SD) sebelumnya.

“Panitia PPDB atau SMA belum mengetaui mereka itu, karena itu belum menjadi siswanya”, jelas Pener.

Mengacu ke Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesi no 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta Didik baru pada taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) pada pasal 11 menyebutkan:
Pasal (1) pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan jalur sebagai berikut
A. Zonasi
B. Afirmasi
C. Perpindahan tugas orang tua/wali dan/ atau
D. Prestasi.

Untuk jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf D, ditentukan berdasarkan:
1. a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Pasal 40. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak
dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini. (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *