Poldasu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 89 Kg Sabu, 48.418 Ekstasi, Senjata AK47, M16 dan 150 Peluru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Ditres Narkoba Poldasu mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap 3 tersangka. Polisi juga menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, senjata laras panjang AK47 dan M16 serta 150 butir amunisi.

IMG-20240227-124711

Ketiga tersangka yang diamankan itu berinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya warga Desa Matang Pelawi Kecamatan. Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/6/2021) mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba.

BACA JUGA  Sepekan, Polres Tebing Tinggi Ringkus 17 Bandit Narkoba

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari M dan MF yakni, 69 kg sabu, 10 bungkus pil ekstasi sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP,” jelas Hadi.

Pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Dari dia disita sabu seberat 20 Kg.

“Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 17.00 wib. Keduanya ditangkap di rumah MF,” pungkasnya.

BACA JUGA  Sempat Lari, Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Diringkus Polsek Dewantara

“Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg,” imbuhnya.

Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi oleh Jh melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Jh, saat ini masih diburu petugas, mengarahkan M untuk mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata ditangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000.

BACA JUGA  Penjual Nomor Togel Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pada Senin (14/6/2021) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30.000.000 agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

“Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,” ujarnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *