Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sepekan, Polres Tebing Tinggi Ringkus 17 Bandit Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Dalam sepekan jajaran Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”. Ungkap kasus ini terhitung tanggal 12-17 September 2023.

IMG-20240227-124711

Dari 11 kasus itu petugas menangkap 17 pelaku yang kesemuanya laki laki.

Kapolres Tebing Tinggi,AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers ya di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Minggu(17/9/2023) mengatakan,para pelaku diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan.

“Belasan orang tersangka itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering,” ujar Kasi Humas.

Ia menjelaskan, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 01.05 WIB petugas menangkap 3 pengedar berinisial MA alias Jek (31), RH alias Rahmat (36) dan AZ Aalias Zaki(25) warga Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, handphone android, timbangan elektronik dan uang tunai Rp200 ribu.

Selanjutnya pada Kamis (14/9/2023) pukul 07.00 WIB, ditangkap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung mieso yang berada disekitar desa tersebut. Dari tangannya disita barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, handphone dan uang tunai Rp610 ribu.

“Pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan handphone android. Ia ditangkap di Jalan Dr Hamka”, kata AKP Agus Arianto.

Tak hanya itu,sekira pukul 16.30 WIB, polisi juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) di sekitar rumahnya Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti bong (alat hisap sabu), kaca pirex dan 2 ponsel Nokia.

Keesokan harinya, Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 05.30 WIB, polisi menangkap DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat 2,29 gram, uang tunai Rp175 ribu dan ponsel android.

Dan sekira pukul 06.30 WIB juga diamankan 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah.

“Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalipah,”sebutnya lagi.

Untuk kasus selanjutnya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 10.48 WIB, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai Rp240 ribu dan ponsel android.

Di hari Sabtu (16/9/2023) Tim Polres Tebing Tinggi meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus yakni sekira pukul 14.00 WIB menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai. Pelaku seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019.

“Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android”, terangnya .

Kemudian tuturnya,sekira pukul 13.00 WIB, petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.

“Selanjutnya pada pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai Rp96 ribu,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai Rp1.321.000, 8 unit handphone android, timbangan digital, bong (alat hisap sabu) dan kaca pirex.

Kasi Humas menambahkan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sesuai commander wish Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama” dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.

Sebagai informasi,dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres membentuk 7 tim pemberantasan narkoba dengan rincian personel terdiri dari Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab,Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel,KBO Satresnarkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel,Ipda Joni Zuardi,Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel. (Akim Sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *