Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Bila warga Tanjungpinang,Kepri mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, dapat menghubungi segera Polisi RW, Bhabinkamtibmas,polsek setempat, Satreskrim serta di nomor 110 pulsa atau warga mendatangi langsung kantor polisi terdekat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin merajalela.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kamis (15/6/2023).
“Benar. Apabila warga Tanjungpinang mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi segera Polisi,” katanya.
Ia mengajak warga untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang kepada Kantor Polisi terdekat.
Dikatakan Giovany, dengan melaporkan pelaku TPPO, warga dapat turut berperan dalam memberantas kejahatan ini dan melindungi orang-orang yang menjadi sasaran perdagangan manusia.
“Kami memastikan bahwa pelaku TPPO akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) dari mulai tingkat Markas Besar (Mabes) Polri hingga Polda jajaran. (m.holul)