Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin, melalui Satreskrim berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (13/6/2023) di Hotel Jacky Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Pelaku AD yang berdomisli di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko berperan sebagai penyalur jasa (mucikari) dalam perdagangan orang melalui Open BO kepada “PT” (perempuan) secara online ( WhatsApp ) untuk dijadikan pekerja seks komersial.
AD dan PT diringkus Tim Elang
Satreskrim Polres Merangin berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu ( lelaki hidung belang).
Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp400-700 ribu.
Dari ke-2 pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800.000 dan satu buah Hand Phone Iphone yang dipergunakan untuk transaksi tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ari melalui Kasatreskrim Polres Merangin Iptu Mulyono S.H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak TPPO di wilayah hukum Polres Merangin.
“Pada Rabu kita berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan dua orang tersangka yang saat ini ditahan di Polres Merangin, pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 21 tahun 2007” ujar Iptu Mulyono. (Fitri / Azan Firdaus)