Hukum  

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Perusakan dan Penjarahan Kendaraan Brimob

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV
Guna melengkapi berita acara pemeriksaan dan mendalami peran masing masing para pelaku pembakaran kendaraan polisi dan pencurian senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu, keempat pelaku menjalani pra rekonstruksi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).

Sebanyak 28 adegan diperankan oleh keempat tersangka yakni SI, DI, W, dan DO. Dalam pra rekonstruksi itu dipimpin langsung Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri.

IMG-20240227-124711

“Ada 28 adegan yang dijalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan,”ujar Dimitri, Sabtu (15/06/2019).

BACA JUGA  Korupsi Pajak, Kejati Kalbar Tahan Mantan Staf Badan Pendapatan Daerah

Dimitri menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019. Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.

“Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur,” jelasnya.

BACA JUGA  Sidang Penganiayaan Doli di PN Balige Masih Gali Keterangan Saksi

Masih dikatakannya, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

“Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”imbuhnya. (eda)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *