Hukum  

Sidang Penganiayaan Doli di PN Balige Masih Gali Keterangan Saksi

IMG-20240310-164257

Toba, TRIBRATA TV

Perkara penganiayaan pada Doli F Nababan yang melibatkan 8 terdakwa memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Balige Kabupaten Toba, Jumat (12/6/2020).

IMG-20240227-124711

Penganiayaan kepada Doli F. Nababan merupakan buntut dari penangkapan Jovanka Manik di Tapanuli Utara. Doli dianiaya karena dianggap sebagai mata-mata (Kibus) atas jaringan narkoba Toba.

Tidak terima, DFN membuat Laporan Polisi di Polres Tobasa dengan LP /48/II/2020/SU/TBS tanggal 7 Februari 2020. Para terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Kajari Toba Samosir, Robinson Sitorus, melalui JPU AP. Afrianto Naibaho, saat ditemui di ruang persidangan online, membenarkan bahwa ke-8 terdakwa sedang dimintai keterangan secara detail.

Sidang sebelumnya sudah mendengar keterangan terdakwa RS yang dikenal sebagai Kanjeng Mami, dan keterangan Doli.

Dalam kasus ini seharusnya ada 9 terdakwa, namun seorang diantaranya TT, meninggal karena komplikasi penyakit. TT adalah suami RS.

Ke 8 terdakwa adalah Kristomi Sabungan Pardede, Bagas Leo Saputra, Antara Ronaldo Pardede, Ahmad Hanafi, Frans PP Sipahutar, Josua Sihotang, Edo Napitupulu, dan Romauli Sihombing.

Menurut Afrianto, pengeroyokan secara bersama-sama terjadi di By Pass, sekitar pukul 00.30 wib pada Rabu 5 Februari 2020. Selanjutnya RS dan TT datang menghampiri DFN pukul 01.00 wib, karena ditelepon SP. “Tentunya SP menjadi kunci utama pengeroyokan tersebut, tapi sayang SP masih buron,” katanya.

Ada 4 tersangka lainnya yang belum terciduk, alias melarikan diri yakni SP, AB, BS, dan PS.

Dalam sidang online ini dipimpin hakim ketua Azhary. P. Ginting sementara para terdakwa dan tim kuasa hukumnya berada di Rutan Balige. (Berlin yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *