IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang memusnahkan 1,6 juta batang rokok dan ribuan minuman beralkohol di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ganet, Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (14/6/2022).

IMG-20240227-124711

Barang-barang ilegal tersebut, merupakan hasil tangkapan tahun 2020 hingga 2021, oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang.

Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana menuturkan, barang-barang ini ditindak karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Menurutnya, sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk pencapaian target dan kinerja organisasi.

“Sebagai unit instansi vertical kita melaksanakan berbagai tugas dan fungsi, salah satunya pada pengawasan kepabeanan, “terangnya.

Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, pihaknya berhasil menindak rokok, mikol, pakaian, hingga barang eletronik yang tidak memiliki cukai atau ilegal. Penanganan barang ilegal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

“Kita melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya, “katanya.

“Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang milik negara yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam,” tambahnya.

Sejumlah barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukuran (ml) dengan total keseluruhan 3.204,28 liter, 7 unit skuter listrik, 10 unit handphone dalam beberapa merek dan2 buah Macbook

Juga 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula refinasi, serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya.

Tri menyebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp2.533.958.460, dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp1.412.688.353.

“Salah satu tugas DJBC adalah community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar,”tutupnya. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *