Karo, TRIBRATA TV
Perwakilan massa Community Oposisi Rakyat Independent (CORI) datang memenuhi panggilan Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (09/06/2022) kemarin.
Surat panggilan dari Polres Tanah Karo tertanggal 7 Juni 2022 itu terkait tindak lanjut surat pengaduan yang CORI masukkan pada 2 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan koordinator CORI, Nhov Trakapta Putra Kaban, SH, didampingi rekan-rekannya yang sedang memegang spanduk bertuliskan “Hukum Tidak Boleh Diintervensi, Jangan Jadikan Tanah Karo Simalem Jadi Negara Kadrun dan “Pak Kajari…Jangan Perduli Dengan Isu Yang Dibangun Koruptor” di depan Mapolres Tanah Karo.
Nhov Trakapta Putra Kaban, menyampaikan telah melakukan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pelaporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian.
“Bukti-bukti permulaan sudah kita berikan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama 3 jam, ” katanya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Polres Tanah Karo yang telah menindaklanjuti surat pengaduan kami, kinerja Polres Tanah Karo patut kita apresiasi dalam menindak pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
“Dalam kesempatan yang sama kami dari CORI juga tetap mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Kabanjahe Karo dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Karo khususnya terhadap laporan yang kami buat yaitu dugaan korupsi Bupati Karo, di Dinas Perkim Karo, di Dinas Dispora Karo dan perjalanan dinas fiktif Bawaslu Karo. Bukti pendukung adanya dugaan itu telah diserahkan massa CORI ke Mapolres Karo,” tutup Nhov Trakapta Putra Kaban. (surya rambe)