Asahan, TRIBRATA TV
Permasalahan yang ditimbulkan sejak hadirnya Irian Super Market di Kota Kisaran ternyata tidak hanya sebatas persoalan bangunan yang dinilai telah menyalahi aturan hingga disebut-sebut menjadi dalang kemacetan di inti Kota Kisaran.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, sejumlah permasalahan pernah dilakukan pihak management Irian Super Market Kisaran.
Permasalahan tersebut seperti, penjualan minuman beralkohol, penjualan makanan berupa mie instan yang dinilai tidak ada memiliki Izin dari BPOM RI, gaji karyawan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten dan tidak terdaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait permasalahan gaji karyawan dan BPJS Ketenagakerjaan, pihak CV Ritelindo sebagai perusahaan tempat bernaungnya Irian Super Market Kisaran tidak hadir saat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Asahan yang dipimpin Ketua Komisi B Juliamin SE dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2020 lalu.
Tak beda jauh dengan persoalan itu, penyelesaian terkait penjualan makanan tanpa label BPOM Kisaran yang sempat disidangkan di BPSK Asahan juga tidak diketahui akhir penyelesaiannya, hingga saat ini.
“Saya lagi di lapangan. Hasil (sidang sengketa) sudah kita berikan kepada pemohon,red). Jumpai aja staf di kantor. Berkas laporannya di kantor,” ucap OK Moch Rasyid, anggota BPSK Asahan saat dikonfirmasi, seraya membenarkan laporan terkait makanan tanpa label BPOM RI itu.
Terpisah, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Iman, pria yang disebut-sebut sebagai Manager Irian Super Market Kisaran saat dihubungi melalui nomor Whatsapp 082126411xxx tidak menjawab konfirmasi, Minggu (12/06/2022) sekira pukul 13.47 WIB. (Gon)