Belu, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves membuka aksi kolosal “Bersatu untuk Kemanusiaan dan Lingkungan” di Lapangan Umum Atambua pada Sabtu (06/12/2025). Acara ini menyatukan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Hari Hak Asasi Manusia (HAM), dan Hari Disabilitas Internasional.
Fokus utama dalam kegiatan adalah “Bergerak Bersama Melawan HIV/AIDS, Tegakkan Hak Asasi dan Inklusi, serta Wujudkan Aksi Nol Sampah Plastik.”
Dalam arahannya Vicente Hornai Goncalves menekankan untuk melawan stigma HIV/AIDS. Ia menegaskan HIV/AIDS tidak boleh lagi dibungkus stigma dan diskriminasi.
“Pentingnya kolaborasi dan kerja sama kita semua dalam menegakkan hak asasi manusia sebagai pilar peradaban, HIV/AIDS tidak boleh lagi dibungkus stigma dan diskriminasi. Karena setiap orang berhak mendapatkan informasi, layanan kesehatan dan perlindungan. Keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat harus menjadi ruang aman bagi semua orang,” ungkapnya.
Ia mendorong pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Belu. “Kita menolak segala bentuk pelanggaran HAM dan memastikan setiap kebijakan mengutamakan kesejahteraan serta martabat kemanusiaan,” ujarnya.
“Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena Perempuan dan anak berhak untuk hidup tanpa rasa takut, tanpa ancaman, dan tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga mendorong inklusi bagi penyandang disabilitas, kelompok minoritas, masyarakat adat, pemuda, dan seluruh kelompok rentan. Fokus lainnya adalah aksi nol sampah plastik, dengan tujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meningkatkan kesadaran lingkungan.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Dekan Universitas Pertahanan Ben Mboi Kabupaten Belu, Forkopimda Kabupaten Belu, Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL, para pejabat instansi vertikal dan perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, organisasi wanita, komunitas transgender, hingga siswa SMP dan SMA.(Hengki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









