Sitaro, TRIBRATA TV
Peranan statistik sektoral akan menjadi sangat penting, mengingat peranan data ini nantinya akan menjadi basis informasi dalam penyusunan perencanaan pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Ini tentunya menjadi upaya bersama dalam membangun dasar yang kuat untuk mendukung rancangan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan satu data Indonesia.
Dalam rangkaian kegiatan Forum/Rapat Pemetaan Perencanaan Data Statistik Sektoral pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Tahun Anggaran 2023, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara Hasil Pemetaan Perencanaan Data Statistik Sektoral yang bertempat di Media Center Kantor Bupati Sitaro, Selasa (5/12/2023).
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Pejabat Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah selaku Dewan Pengarah, pada acara pembukaan Forum/Rapat Pemetaan Perencanaan Data Statistik Sektoral.
Dengan adanya penandatanganan ini, maka akan terbentuk suatu forum yang menjadi wadah dalam mempersembahkan tata laksana kerja data sektoral dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Hal ini tentunya menjadi upaya bersama dalam membangun dasar yang kuat untuk mendukung rancangan kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan satu data Indonesia.
Melalui penandatanganan ini, diharapkan arah pengembangan kerjasama statistik sektoral lebih terarah dan menghasilkan ragam data yang berkualitas serta menjawab tantangan kebutuhan data masa kini dan yang akan datang.
Turut Hadir Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Asisten Sekda, Para Staf Ahli Bupati Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Ronald Pakasi sebagai sekretariat data, Kepala Badan Pusat Statistik Irena Listianawati sebagai pembina data, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi Stenly C.F Tukunang sebagai wali data, pimpinan OPD, Camat, Kepala Bagian Setda, dan lainnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









