Kapolsek Kejuruan Muda Sosialisasi UU Polri di Desa Sidodadi

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

IMG-20240227-124711

Juga disosialisasikan pemahaman radikalisme dan intoleran menjelang Pemilu 2024 di Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (10/06/2023).

Kegiatan tersebut, disambut ramah oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sidodadi, Ratmanto, yang penuh rasa haru, terkait dengan terlibatnya Desa Sidodadi beberapa waktu lalu pernah di Bai’at untuk setia dan kembali ke pangkuan NKRI, karena terlibat jaringan Jama’ah Islamiyah (JI).

BACA JUGA  Kapolres Gowa Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil dan Sembako di Bulan Suci Ramadan

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, menyampaikan, sosialisasi dan penyuluhan hukum ini penting untuk meningkatkan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat.

“Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas AKP Kun Hidayat.

BACA JUGA  HUT Ke-72 Humas Polri, Kompol Dedy: Humas Polri Garda Terdepan Menjaga Citra Positif Polri

Kata Kapolsek, di tahun politik khususnya warga Kecamatan Kejuruan Muda sebelumnya sudah terpapar tentang aliran radikalisme agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran dapat merusak moral dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Intoleran terkait masalah agama sudah diatur undang-undang tentang kerukunan umat beragama agar setiap warga menjaga kerukunan umat beragama untuk menciptakan keamanan di tahun politik ini,” jelas Kapolsek. (HLubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *