Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juga disosialisasikan pemahaman radikalisme dan intoleran menjelang Pemilu 2024 di Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (10/06/2023).
Kegiatan tersebut, disambut ramah oleh Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sidodadi, Ratmanto, yang penuh rasa haru, terkait dengan terlibatnya Desa Sidodadi beberapa waktu lalu pernah di Bai’at untuk setia dan kembali ke pangkuan NKRI, karena terlibat jaringan Jama’ah Islamiyah (JI).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, menyampaikan, sosialisasi dan penyuluhan hukum ini penting untuk meningkatkan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat.
“Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas AKP Kun Hidayat.
Kata Kapolsek, di tahun politik khususnya warga Kecamatan Kejuruan Muda sebelumnya sudah terpapar tentang aliran radikalisme agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran dapat merusak moral dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Intoleran terkait masalah agama sudah diatur undang-undang tentang kerukunan umat beragama agar setiap warga menjaga kerukunan umat beragama untuk menciptakan keamanan di tahun politik ini,” jelas Kapolsek. (HLubis)