Polres Muaro Jambi Razia Angkutan Barang yang Melebihi Muatan

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Selama dua hari Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar razia di timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM.38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan satuan lalu lintas dalam dua hari telah menilang angkutan yang membawa barang dengan muatan berlebih, yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Kegiatan itu dipimpin Kasatlantas AKP Nafrizal bersama personil dan Dinas Perhubungan di timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM 38,” kata Kasi Humas AKP Amradi, saat dikonfirmasi di ruangannya pada Sabtu (4/12/2021).

BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi Ajak Warga Cegah Paham Radikalisme

Lanjut AKP Amradi, razia angkutan barang dengan pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana Pasal 307 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ dan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM sebagaimana Pasal 288 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.

Dalam razia yang dilaksanakan pada hari pertama, Kamid (2/12/2021) Satlantas menilang sebanyak 22 kendaraan dan di hari kedua Jumat (3/12/2021) penilangan sebanyak 19 kendaraan. Juga banyak angkutan diputar balikan, karena melebihi muatan yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Polres Pematangsiantar Akan Razia Balap Liar

Total penilangan di hari pertama dan kedua Satlantas Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan tilang sebanyak 41, mulai dari SIM, KIR, dan STNK.

“Razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” terangnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab Kasat dan Kapolsek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!