Muaro Jambi, TRIBRATA TV
Selama dua hari Satlantas Polres Muaro Jambi menggelar razia di timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM.38 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan satuan lalu lintas dalam dua hari telah menilang angkutan yang membawa barang dengan muatan berlebih, yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Kegiatan itu dipimpin Kasatlantas AKP Nafrizal bersama personil dan Dinas Perhubungan di timbangan UPPKB Jalan Merlung Jambi KM 38,” kata Kasi Humas AKP Amradi, saat dikonfirmasi di ruangannya pada Sabtu (4/12/2021).
Lanjut AKP Amradi, razia angkutan barang dengan pelanggaran kelebihan muatan sebagaimana Pasal 307 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ dan kelengkapan surat kendaraan maupun SIM sebagaimana Pasal 288 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.
Dalam razia yang dilaksanakan pada hari pertama, Kamid (2/12/2021) Satlantas menilang sebanyak 22 kendaraan dan di hari kedua Jumat (3/12/2021) penilangan sebanyak 19 kendaraan. Juga banyak angkutan diputar balikan, karena melebihi muatan yang telah ditentukan.
Total penilangan di hari pertama dan kedua Satlantas Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan tilang sebanyak 41, mulai dari SIM, KIR, dan STNK.
“Razia tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” terangnya. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








