Lima Puluh,TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada Kapolres 50 Kota yang dinilai berprestasi dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Juga dalam mendukung Asta Cita presiden RI terutama ketahanan pangan dan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional melalui program yang terstruktur, terukur, dan berbasis data.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, Rabu (5/11/2025) yang dihadiri Wakapolda, pejabat utama Polda Sumatera Barat, serta para Kapolres dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres 50 Kota yang telah menunjukkan kinerja unggul dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Hukum Polres 50 Kota.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi kepada Kapolres 50 Kota yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan inovasi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Saya berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Sementara Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid mengungkapkan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan. Ia menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres 50 Kota serta dukungan masyarakat.
“Allhamdulillah Polres 50 Kota mendapatkan peringkat 1 dari 19 Polres/Ta yang ada di jajaran Polda Sumatera Barat,” ujarnya.
Dikatakannya dengan diraihnya penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi Polres 50 Kota untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat, sehingga apa yang telah diraih dapat di pertahankan serta ditingkatkan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kolaboratif,” ungkapnya. (Rizki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









