IMG-20240501-WA0019

Ombudsman RI Beri Predikat Zona Merah Buat Pemko Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pemko Tanjungbalai berbenah setelah mendapatkan predikat zona merah dalam hal pelayanan publik dari lembaga Ombudsman RI.

IMG-20240227-124711

Predikat zona merah yang artinya pelayanan buruk itu diketahui setelah Waris Thalib menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai.

Hal itu terungkap setelah rombongan Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan kunjungan kerja ke Pemko Tanjungbalai pada Kamis (8/6/2023) kemarin.

Walikota Tanjungbalai Waris Thalib dalam pertemuan itu menyebutkan Pemko Tanjungbalai dibawah kepemimpinan menginginkan agar lembaga Ombudsman RI kedepannya segera mencabut predikat zona merah dan menggantikannya dengan zona hijau.

“Dengan adanya kedatangan Ombudsman ini, semoga menambah energi bagi Pemko Tanjungbalai dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Semoga kedepannya Kota Tanjungbalai tidak lagi berada di zona merah tapi sudah melangkah lebih jauh ke zona hijau,” katanya.

Menurutnya,Pemko Tanjungbalai mempunyai komitmen dan tekad yang bulat untuk menjalankan roda pemerintahan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme. Hal itu sudah kami buktikan dengan melaksanakan assesment dalam pengisian jabatan ASN.

“Kami juga berupaya secara sungguh-sungguh memberikan jaminan pelayanan kesehatan sehingga saat ini,ada 95 persen warga Kota Tanjungbalai sudah terakomodir dalam layanan kesehatan BPJS,“ katanya.

Selain itu, Waris Thalib jug membeberkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),dimana Kota Tanjungbalai mengalami peningkatan dan kemajuan yang sangat positif dalam hal laporan keuangan dari program-program yang sudah dicanangkan.

Ketua Ombudsman RI,Muhammad Najih menyampaikan pihaknya memberikan predikat zona merah itu berkaitan dengan peninjauan dari empat dimensi pelayan publik meliputi dimensi input, proses, output dan dimensi pengaduan.

“Dalam melakukan penilaian dan pengamatan pelayanan publik,Ombudsman tidak melihat bagaimana program itu dianggarkan dan dilaksanakan tapi sejauh mana program itu bermanfaat bagi masyarakat,“ ujarnya.

Menurutnya aspek pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat, persyaratan, sistem,mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelayanan dan penanganan dan pengaduan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *