Sitaro, TRIBRATA TV
Nasib para tenaga honorer dalam beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan publik. Hal ini seiring dengan rencana Pemerintah yang akan meniadakan pegawai dengan status honorer.
Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 2023.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulut, Agis Tony Poputra pun mendorong pemerintah pusat untuk tidak memukul rata penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Dia menyampaikan, perlu ada pertimbangan yang matang oleh pemerintah pusat, apalagi untuk daerah Kepulauan. Sebab, agar tidak berdampak pada kinerja pelayanan masyarakat.
“Sangat disayangkan langkah Pemerintah Pusat, kadangkala lupa bahwa masih ada daerah kepulauan. Sehingga banyak kebijakan yang satu untuk semua, tanpa mempertimbangkan perbedaan statistik antar wilayah, juga sdmnya dan infrastrukturnya, “imbuhnya.
Menurutnya kebutuhan antar wilayah berbeda-beda baik itu Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan juga Papua.
“Ini yang kita pertimbangkan, menurut saya secara pribadi kalau bisa eselon II a, III b di Kementrian itu dikasih magang setahun di Daerah Kepulauan supaya mereka tahu dan merasa kondisi yang ada, agar dapat membuat kebijakan lebih baik lagi, “tuturnya.
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Akan dipikirkan bagaimana kedepannya, dan itu bukan hal yang gampang karena kondisi kita berbeda dengan kondisi yang ada di Jawa. Di Jawa lapangan pekerjaan dari sektor swasta banyak melimpah, disini kita sektor swasta sangatlah minim lapangan pekerjaannya. Jika nanti proses perekrutan melalui pola outsourcing sangat disayangkan juga anak-anak kita yang sarjana tapi menjadi petugas kebersihan, “ujar seorang ekonom handal di Sulawesi Utara ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak merekrut pekerja honorer. Sebagai gantinya, Pemda diminta merekrut pekerja alih daya atau outsourcing.
“Kami sedang pikirkan, dan juga akan berusaha lewat dewan untuk membicarakan ke pusat, jangan disamaratakan dengan daerah lain, kalau bisa pemerintah pusat dapat menunda penghapusan status tenaga hoborer ini, “pungkasnya.
Jadi perlu pertimbangan betul dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan ini, karena ini akan berdampak pada kinerja pemerintah daerah terkait pelayanan di masyarakat. (jemi lahutung)