Dinas Sosial PMDP2A Nias Serahkan 2 ODGJ Untuk Direhabilitasi di YPKBN

- Editorial Team

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Sosial PMDP2A menyerahkan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Senin (05/09/2022).

Kedua orang ODGJ tersebut bernama Yuliaman Fakho warga Desa Hilimbana dan Oliani Lombu warga Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: 460/994/DSPMDP2A/ 2022; 030/YPKBN/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di Kabupaten Nias.

Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: : 460/1.218/DSPMDP2A/ 2022; 443/6360/Dinkes P2KB/2022; 4600/924/Satpol PP/2022; 031/YPKBN/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ di Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Bangun Soliditas Antar Desa, Pemcam Telukdalam akan Gelar Luahawara Festival 2022

Kepada awak media, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, menyampaikan bahwa Rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau ODGJ merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Nias untuk memulihkan fungsi sosial dan kemandirian yang dialami oleh ODGJ sehingga diharapkan dapat pulih kembali, mampu mandiri secara ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

“Dilaporkannya bahwa saat ini berdasarkan data Dinas Sosial PMDP2A, terdapat sebanyak 54 orang ODGJ di Kabupaten Nias, terdiri dari 13 orang yang dipasung dan 41 orang yang hidup berkeliaran. 

Pada tahun 2022, ditargetkan 15 orang yang direhabilitasi, dengan prioritas ODGJ yang dipasung, berkeliaran dan mengganggu ketentraman umum/masyarakat dan keluarga, serta berada dalam usia yang produktif.

BACA JUGA  Dandim 0213/ Nias Tinjau Lokasi Pembangunan Kompi Batalyon TP 903/ Baluseda

Lanjutnya, ODGJ yang sudah stabil diantar ke YPKBN yang merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Nias untuk direhabilitasi selama kurang lebih 9 bulan, dengan kegiatan antara lain: pemulihan fisik dan psikis, 3 bulan, pembimbingan dan konseling, 3 bulan, dan pemberdayaan 3 bulan. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Nias dengan alokasi sebesar Rp.1.500.000,- /orang/bulan,”ungkapnya.

Dengan kegiatan ini melibatkan beberapa perangkat daerah antara lain: Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB, Satpol PP, Camat, Kepala Desa beserta perangkat desa dan terlebih-lebih dukungan keluarga.

Ia menjelaskan pihaknya menerima surat kepala Desa Hilimbana kecamatan Sogae’adu pada tanggal 9 Augustus 2022 dalam hal permohonan penanganan penyandang disabilitas (ODGJ) atas nama Yuliaman Fakho dan juga masyarakat Desa Hilibadalu an.Oliani Lombu, hari ini telah diantar ke YPKBN.

Menurutnya, bila ada anggota keluarga/ warga Kabupaten Nias yang menderita gangguan/disabilitas mental agar segera dilaporkan oleh Kepala Desa ke Dinas Sosial PMDP2A untuk dilaksanakan monitoring dan pengobatan oleh Dinas Kesehatan P2KB dan Dinas Sosial PMDP2A, dan bila memenuhi kriteria, akan dilaksanakan rehabilitasi dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nias. (F/Lase)

BACA JUGA  Bupati Nias Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota Legislatif Pemilu 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru

Regional

Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:58 WIB

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB