Nias, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Sosial PMDP2A menyerahkan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Senin (05/09/2022).
Kedua orang ODGJ tersebut bernama Yuliaman Fakho warga Desa Hilimbana dan Oliani Lombu warga Desa Hilibadalu Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: 460/994/DSPMDP2A/ 2022; 030/YPKBN/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) di Kabupaten Nias.
Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Nias; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias dengan Yayasan Peduli Kasih Bangsa Nias (YPKBN) Nomor: : 460/1.218/DSPMDP2A/ 2022; 443/6360/Dinkes P2KB/2022; 4600/924/Satpol PP/2022; 031/YPKBN/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Kerjasama Penanganan Penyandang Disabilitas Mental atau ODGJ di Kabupaten Nias.
Kepada awak media, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Yuwanman Lase, menyampaikan bahwa Rehabilitasi penyandang disabilitas mental atau ODGJ merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Nias untuk memulihkan fungsi sosial dan kemandirian yang dialami oleh ODGJ sehingga diharapkan dapat pulih kembali, mampu mandiri secara ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
“Dilaporkannya bahwa saat ini berdasarkan data Dinas Sosial PMDP2A, terdapat sebanyak 54 orang ODGJ di Kabupaten Nias, terdiri dari 13 orang yang dipasung dan 41 orang yang hidup berkeliaran.
Pada tahun 2022, ditargetkan 15 orang yang direhabilitasi, dengan prioritas ODGJ yang dipasung, berkeliaran dan mengganggu ketentraman umum/masyarakat dan keluarga, serta berada dalam usia yang produktif.
Lanjutnya, ODGJ yang sudah stabil diantar ke YPKBN yang merupakan mitra Pemerintah Kabupaten Nias untuk direhabilitasi selama kurang lebih 9 bulan, dengan kegiatan antara lain: pemulihan fisik dan psikis, 3 bulan, pembimbingan dan konseling, 3 bulan, dan pemberdayaan 3 bulan. Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Nias dengan alokasi sebesar Rp.1.500.000,- /orang/bulan,”ungkapnya.
Dengan kegiatan ini melibatkan beberapa perangkat daerah antara lain: Dinas Sosial PMDP2A, Dinas Kesehatan P2KB, Satpol PP, Camat, Kepala Desa beserta perangkat desa dan terlebih-lebih dukungan keluarga.
Ia menjelaskan pihaknya menerima surat kepala Desa Hilimbana kecamatan Sogae’adu pada tanggal 9 Augustus 2022 dalam hal permohonan penanganan penyandang disabilitas (ODGJ) atas nama Yuliaman Fakho dan juga masyarakat Desa Hilibadalu an.Oliani Lombu, hari ini telah diantar ke YPKBN.
Menurutnya, bila ada anggota keluarga/ warga Kabupaten Nias yang menderita gangguan/disabilitas mental agar segera dilaporkan oleh Kepala Desa ke Dinas Sosial PMDP2A untuk dilaksanakan monitoring dan pengobatan oleh Dinas Kesehatan P2KB dan Dinas Sosial PMDP2A, dan bila memenuhi kriteria, akan dilaksanakan rehabilitasi dengan pembiayaan penuh dari Pemerintah Kabupaten Nias. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









