Lagi, BNN Musnahkan Ladang Ganja di Madina

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menemukan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Dari lokasi ini, BNN memusnahkan 12 ribu batang pohon ganja siap panen seberat 6 ton, dengan usia tanaman di perkirakan enam bulan dengan tinggi 100 hingga 150 cm.

IMG-20240227-124711

Kepala Satuan Tugas Musnah Ladang Ganja, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, temuan ladang ganja ini merupakan hasil kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beserta Badan informasi Geospasial (BIG), BNN RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang ditindak lanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.

BACA JUGA  Bongkar Rumah untuk Beli Sabu, Napi Asimilasi ini Ditembak Polisi

“Ladang ganja yang ditemukan seluas 1,5 hektar berada di Desa Rao Rao Dolok kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Tanaman ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.Atas temuan BNN RI tersebut, dilakukan pemusnahan terhadap kurang lebih 12 ribu batang pohon ganja siap panen dengan berat kurang lebih 6 ton,” kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (07/6/2023).

Pemusnahan 12 ribu batang ganja dilakukan di lokasi temuan, dengan bantuan 128 personel tim gabungan terdiri dari polres, Brimob,PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Paparkan Pembunuhan Di Jalan Gajah Mada

Guntur juga mengatakan masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya Budidaya tanaman ganja.

“Untuk itu direktorat narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat untuk menindak lanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD),” katanya.

Melalui program Alternative Development Life Skill, BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi, jagung, coklat dan sebagainya. Dengan dilakukan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.

BACA JUGA  Polsek Bintan Timur Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Karyawan Kedai Kopi

“Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Guntur. (budi triono)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *