Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI dan Penyelewengan BBM-Gas Subsidi Sepanjang 2025

- Editorial Team

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi sepanjang tahun 2025.

Dari penindakan tersebut, total 83 tersangka telah ditangkap dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Rabu (6/8/2025).

Konferensi Pers dipimpin Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Penindakan PETI dan Migas
Berdasarkan data yang dipaparkan, Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat penindakan yang masif dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Khusus untuk kasus PETI, polisi berhasil mengungkap 40 kasus di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.

“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal. Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas dalam berbagai bentuk,” jelas Kombes Pol Burhanudin.

BACA JUGA  Warga Dukung Kapolda Kalbar Berantas Penyelewengan BBM Bersubsidi

Selain itu, 25 unit mesin penambangan, seperti mesin diesel dan pompa air, juga ikut disita. Barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp90.230.000, serta mata uang asing senilai ribuan Ringgit Malaysia, Bath Thailand, TWP Taiwan, dan SAD Singapura.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian didistribusikan ke pengepul di berbagai kota,” ujarnya

Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Polda Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, serta 75 tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 kg.

BACA JUGA  Bidkum Polda Kalbar Gelar Bimtek dan Asistensi di Polres Sekadau

Para tersangka, yang sebagian besar berperan sebagai pengangkut dan penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk mendistribusikan BBM bersubsidi.

“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” tambah Kompol Yoan Febriawan.

Kombes Pol Burhanudin menegaskan penindakan ini merupakan bentuk shock therapy atau terapi kejut.

“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum.Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI dan Migas yang berlatar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.

BACA JUGA  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polda Kalbar Tangkap Pria Paruh Baya

Pihak kepolisian juga melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tutup Burhanudin. (Asmun)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB