Pemkab Labura Setop Langganan Koran, Awak Media Protes

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) melalui bagian protokol Setdakab Labura menyetop berlangganan surat kabar harian dan mingguan juga majalah. Hal ini dinilai telah abaikan Surat Edaran Gubsu tentang Pemanfaatan Media massa.

IMG-20240227-124711

Wartawan media cetak maupun elektronik yang bertugas di Labura merasa disepelekan setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp (WA) Grup Kabag Humas Protokol Labura pada Kamis (4/6/2020) yang mengatakan koran yang dibayar hanya sampai bulan Juni 2020 sesuai arahan Kabag Protokol, Timbul Harianja.

Menanggapi hal tersebut beberapa wartawan mempertanyakan langsung ke kantor Kabag Protokol Setdakab Labura karena salah satu lembaga yang menghentikan langganan media cetak adalah di kesektariatan Pemkab Labura terhitung mulai Juli 2020, langganan surat kabar disetop di Setdakab.

BACA JUGA  Jelang Pilkades Serentak, Formasi Sergai Gelar Diskusi Publik

Kabag Pertokoler dan Komunikasi Setdakab Labura Timbul J Harianja membenarkan hal itu. “Kita terpaksa hentikan langganan surat kabar mulai bulan Juli mendatang,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

“Hal ini terjadi menyusul dilakukannya refocussing anggaran guna mematuhi Inpres nomor 4 Tahun 2020 terkait pengelolaan anggaran menyusul pandemi Covid – 19. Akibatnya, belanja modal dan kegiatan lainnya mengalami pemotongan sebesar 50 persen,” jelasnya.

Kemudian anggaran untuk tahun 2020 disektor belanja bahan bacaan yang diantaranya untuk pembayaran koranpun ikut terkena. Jadi dengan terpaksa, koran untuk sementara di setop dulu karena anggarannya habis dan alokasi dananya aja secara keseluruhan berkisar Rp110 juta/tahun, “ungkap Timbul.

BACA JUGA  Tahun 2022, PLT Walikota Tanjungbalai Minta ASN Lakukan Ritme Kerja Terpola

Sementara Surat Edaran Gubsu tertanggal 2 Juni 2020 bernomor 440/4271/2020 yang ditujukan Bupati/Walikota se Sumut,OPD di lingkungan Pempropsu, Kepala BUMD di lingkungan Pempropsu, yang bertujuan mengimbau agar manfaatkan media massa dalam sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Kalau benar hal itu akan terjadi, siapa lagi media cetak yang mempublikasi kegiatan pemerintah di Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok, Labura tutur para awak media apa lagi ditengah tengah pandemi Covid -19 pemerintah dan masyarakat butuh informasi & Pemkab Labura telah mengabaikan surat edaran Gubsu.

BACA JUGA  Breaking News, Kisruh PPPK Diduga Polda Sumut Amankan Kadis Pendidikan Madina

“Wartawan juga terdampak covid -19 kenapa anggaran koran wartawan ikut diperuntukkan ke Covid-19, sementara jatah koran kita setiap hari maupun mingguan tetap di kirim dari redaksi masing masing dan keputusan ini hanya berlaku di Pemkab Labura untuk Pemkab lainnya diketahui pemerintahannya tetap menerima masuk koran dan membayarkan setiap bulan nya” kata awak media Labura dengan kecewa. (Indra)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *