Hukum  

Polres Muaro Jambi Tutup 30 Sumur Minyak Ilegal di Dusun Tanah Merah

IMG-20240409-WA0076

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Sebanyak 30 titik sumur minyak ilegal dihancurkan dalam razia yang dilakukan Polres Muaro Jambi di RT. 05 Dusun Tanah Merah Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (4/6/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Razia tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol MT Siregar, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kapolsek Sungai Bahar, Kapolsek Bahar selatan dan personil Polres Muaro Jambi.

BACA JUGA  Polres Sergai OTT Pegawai BPN/ATR

Aktivitas ilegal drilling tersebut dilakukan warga di dalam kawasan kebun sawit.

Dari hasil razia itu, polisi tidak menemukan adanya warga yang melakukan aktivitas ilegal drilling. Namun, polisi menghancurkan sumur ilegal drilling dan menyita alat aktivitas ilegal drilling tersebut.

“Ilegal drilling dilarang secara hukum, kita menutup sumur minyak ilegal drilling dengan cara dicor semen, merobohkan dan memotong pipa steger,” kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.

BACA JUGA  Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan

Sambungnya, selain itu juga dibongkar gubuk kayu dan 3 buah bak seller penampung minyak hasil aktivitas ilegal drilling.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan ilegal drilling.

“Sebelumnya kita sudah melakukan arahan kepada masyarakat, tapi ilegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *