Hukum  

Polres Sergai OTT Pegawai BPN/ATR

IMG-20240310-164257

Sergai, TRIBRATA TV

Jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (13/10/2020) pagi.

IMG-20240227-124711

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, dalam konferensi persnya, Rabu (14/10/2020) mengatakan tersangka yang di OTT bernama Bahar Muharram (26) dengan jabatan Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai.

Tersangka berdomisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya adalah, Aldi Gunawan (26) beralamat di Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres pada bulan Maret 2020 korban mengurus pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam kepengurusan 34 sertifikat itu korban memberikan biaya keseluruhan Rp53.800.000 kepada tersangka. Namun setelah uang diberikan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil tersebut belum ada yang selesai.

Kemudian ia kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikat, petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Sergau. Korban menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai.

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar”tutup Kapolres. (HAKIM SITANGGANG)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *