Medan, TRIBRATA TV
Polda Sumatera Utara memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan Rotua Wendeilyna Simarmata terhadap pemilik akun Facebook Yunaedy Sitorus alias YS dan akun Tiktok @nadya_situmotang alias NS ke Polres Samosir.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satrya Sembiring mengungkapkan alasan pelimpahan agar kasus itu segera terungkap. Kata dia, meskipun dilimpahkan namun pihaknya tetap akan membackup penanganannya. Selain itu, pihaknya akan bersurat ke Polres Samosir.
“Dilimpahkan ke Polres Samosir supaya bisa segera terungkap,” kata Kombes Doni Satrya Sembiring saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Disinggung mengenai apakah perangkat atau peralatan di Polres Samosir memadai atau mumpuni untuk menangani perkara ITE atau Siber, Kombes Doni mengatakan, pihaknya akan bersurat dan membackup dari Polda.
“Nanti bersurat dan akan di backup disini (Siber Polda Sumut),” ujarnya memberi alasan.
Menanggapi pelimpahan itu, Rotua Wendeilyna Simarmata selaku pelapor mengatakan keberatan atas pelimpahan kasus tersebut ke Polres Samosir. Rotua beralasan lantaran meragukan independensi Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya.
“Saya meragukan independensi Kapolres, sebab Polres Samosir tidak memiliki alat untuk memeriksa facebook si terlapor YS dan akun Tiktok NS,” kata Rotua Wendeilyna Simarmata.
Alasan lain yang membuat Rotua ragu adalah, dimana pada tanggal 14 April 2025 Polres Samosir pernah menolak laporannya seperti tayangan video dugaan menghasut yang disampaikan perwakilan warga Jalan Tanah Lapang. Rotua pun meminta tegas agar laporannya diperiksa Siber Polda Sumut.
“Laporan itu harus diperiksa Direktorat Siber Polda Sumut karena telah dilengkapi peralatan memeriksa tayangan video di akun facebook YS dan video tiktok NS yang bertujuan untuk menghasut sesuai Pasal 28 UU ITE,” ungkap Rotua. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








