IMG-20240501-WA0019

Transparansi APBDES Desa Gunung Kataran, Sergai Dipertanyakan

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan barang serta berhubungan dengan pelaksanaan hak kewajiban desa.

IMG-20240227-124711

adapun ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan. Hal ini jelas tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau yang sering disebut dengan APBDES.

Terkait prinsip transparansi desa, ialah sikap keharusan membuka diri terhadap hak masyarakatnya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif,terkait sebuah pembiayaan belanja yang menggunakan keuangan desa dalam setiap tahapan baik itu dalam perencanaan sampai penganggaran, seyogianya ini menjadi sebuah keharusan.

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dengan jelas mengatakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Disini masyarakat wajib untuk mengetahui besaran anggaran dalam setiap aitemnya yang tertera dalam rencana APBDES.

Namun regulasi/peraturan yang sudah cukup baik dan jelas ini,terkesan tidak berlaku di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, saat media TRIBRATA TV mendatangi kantor desa, Jumat (3/6/2022).

Dari pantauan di Kantor Desa Gunung Kataran sama sekali tidak terlihat ada papan binner/plang APBDES tahun 2022 yang terpajang diluar kantor desa maupun di dalam kantor.

Tidak adanya papan informasi APBDES yang harusnya terpajang di desa terkonfirmasi oleh salah satu pegawai kantor desa, bernama pipit,yang mengaku sebagai wakil operator di kantor desa itu.

Sugiono, Kepala Desa Gunung Kataran ternyata tidak berada di tempat. “Sedang berada di kabupaten,” kata Pipit.

Mendapati kepala desa tidak berada di kantor, TRIBRATA TV mencoba meminta untuk bertemu Kasi Pemerintahan, atau Kasi Pembangunan, namun lagi-lagi Pipit mengatakan kalau Kasi Desa sedang diminta bantuannya oleh seorang warga untuk membantu di rumahnya.

“Tadi ada pak di sini, kebetulan diminta warga tadi untuk rewang (membantu di rumah warga yang akan melaksanakan hajatan/pesta-red),” ucap Pipit menjelaskan.

Mendapat penjelasan seperti itu lagi, akhirnya TRIBRATA TV mencoba mengkonfirmasi Pipit, terkait tidak adanya terpajang informasi APBDES di kantor tersebut.

“Masih dicetak pak di Tebing, mungkin pak kades lupa untuk mengambilnya, saya pun lupa juga itu pak,” ucap Pipit sedikit bingung saat menjawab.

Terkait hal ini Wendy Hutabarat, Ketua LSM Indonesia Corruption Care Kabupaten Sergai mempertanyakannnya.

Kepada TRIBRATA TV, Wendy Hutabarat menyampaikan Kepala Desa Gunung Kataran terkesan tidak transparan terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022. Hal ini terindikasi dengan tidak adanya papan APBDES yang terpajang di luar maupun di dalam kantor desa.

Padahal lanjutnya dalam Undang-Undang tentang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 huruf F, disebutkan kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparansi, profesional, efektif, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) juga memberikan informasi kepada masyarakat.

“Dan pasal 27 huruf D jelas disebutkan dalam menjalankan tugas, kepala desa dengan kewajiban dan kewenangannya harus memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat,” ucapnya. (Hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *