Padang Panjang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta menyerahkan dana hibah sebesar Rp50 juta dan Al-Qur’an dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Masjid Zu’ama Jembes Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat saat Safari Ramadan, Rabu (5/3/2025) malam.
Kapolda didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, Wakil Wali Kota, Allex Saputra.
Tidak hanya dana hibah, Kapolda juga menyerahkan bantuan dari PLN Sumbar berupa dana pendidikan sebesar Rp20 juta untuk siswa pendidikan dasar dan menengah serta bantuan sarana olahraga untuk anak yatim dan kaum duafa Masjid Zu’ama.
Gatot menyampaikan, agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus masjid, baik itu untuk pembangunan maupun untuk hal lain sesuai peruntukan bantuan.
“Pergunakanlah dengan baik bantuan ini. Semoga bermanfaat bagi masjid dan anak-anak yatim,” sampainya.
Gatot juga menceritakan akhir-akhir ini pihaknya banyak menangkap anak-anak melakukan tawuran, dan kebanyakan anak-anak di bawah umur.
“Sekaitan hal ini, mari kita ajak anak-anak kita agar tidak keluyuran. Ajak mereka salat dan berbuat kebaikan. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan mengajak anak-anak untuk kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Menyambut hal ini, Wako Hendri Arnis berterima kasih kepada Pemprov dan PLN Sumbar yang telah menunjuk Masjid Zu’ama Padang Panjang sebagai salah satu masjid yang menerima bantuan ini. Perlu diketahui Masjid Zu’ama ini memiliki banyak sejarah dan banyak melahirkan ulama-ulama, seperti Buya Hamka.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Padang Panjang sangat bersyukur terhadap perhatian dari Pemprov Sumbar yang telah memberikan bantuan untuk salah satu masjid yang ada di kota ini,” katanya.
Ketua Pengurus Masjid Zu’ama, Rizal Zubir mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada masjidnya.
“Kami akan pergunakan dana dan bantuan lainnya untuk kelanjutan pembangunan. Santunan anak yatim akan kami serahkan langsung kepada mereka yang membutuhkan,” katanya. (rizki ahmad rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









