Toba, TRIBRATA TV
Organisasi masyarakat Forum Balige Raja (FBR) merayakan Pesta Syukuran atau Bonataon 2021 menuju 2022 di Sekretariat Jalan Singamangaraja No 156 Balige, Kabupaten Toba, Minggu (6/2/2022).
FBR yang diketuai Peris Hutagaol diresmikan pada 22 Desember 2018, merupakan organisasi pelopor pendukung pembangunan Kabupaten Toba Samosir yang kini menjadi Kabupaten Toba.
Diawali kebaktian singkat dipimpin Pdt.Anthony Manurung dengan tema Kasih yang mempersatukan(kolose 3:14), harus bisa solid dalam menjalankan setiap program kedepan.
Peris Hutagaol didampingi Sekretaris, Rinto Simanjuntak mengatakan, acara Bonataon ini menjadi momentum mempererat tali persaudaraan antar anggota, seperti tema “Kasih yang mempersatukan”.
Sejak Covid-19,ruang gerak dan program FBR banyak terlantar. “Sebelumnya selama covid-19 kami sudah lakukan penyemprotan di sekolah, tempat ibadah, Balerong Balige dan tempat kerumunan lainnya,” katanya.
Dikatakannya, FBR tetap peduli dan akan terus mendukung pembangunan k
Kabupaten Toba. “Khusus Pasar Balerong Balige diharapkan agar secepatnya selesai perbaikannya, assa boi pedagang pasar kembali ketempat semula,”tegas pengusaha Binter catring dan musik Balige ini.
Kemudian soal jalan By Pass Balige yang sudah diresmikan Presiden Jokowi, ia berharap agar Pemkab Toba mengarahkan kendaraan-kendaraan bertonase besar melewati jalan itu. “Jangan lewat kota Balige, apalagi di hari Jumat, ada Onan (pasar pekan-red) disini pak,” ujarnya.
Sementara, Franshendrik Tambunan Anggota DPRD Kabupaten Toba mengatakan, kehadiran Ormas FBR di Balige turut memberi monitor pembangunan Toba.
“Kami anggota DPRD Kabupaten Toba sangat apresiasi acara Bonataon FBR tahun 2022,semoga jaya selalu dan kedepan dengan kehadiran FBR akan terus bisa mengkritisi pembangunan di tahun 2022 dan seterusnya,” tandasnya.
Pantauan TRIBRATA TV, ormas FBR yang beranggotakan dominan penduduk Toba sangat memperhatikan perkembangan Kabupaten toba.
Turut hadir Bendahara Frengki Siahaan, serta jajaran pengurus dan anggota FBR. (Berlin Yebe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







