Ketapang, TRIBRATA TV
Luar biasa kebijakan yang dibuat oknum Kepala Dinas di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Bayangkan ia membangun jalan menuju rumah kontrakan atau kost – kost an miliknya pribadi dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jalan ini terletak di Jalan Merak, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Jalan ini tepat berada di samping rumah megah bernomor 44 milik oknum Kepala Dinas itu.
Temuan itu diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Ketapang Peduli Kayong, Suryadi. Ia menyebut kalau informasi awal didapat dari laporan masyarakat.
”Setelah mendapat laporan kita langsung cek kelapangan.Ternyata benar ada pembangunan jalan tepat di sebelah rumah Kadis itu yang menuju lokasi rumah kost – kost an,” ungkap Suryadi kepada Media ini, Minggu (5/1/2025).
Menurut Suryadi, saat pihaknya meninjau lokasi, tidak ditemukan papan informasi terkait pekerjaan proyek itu sebagai sarana sumber informasi publik pekerjaan milik Pemerintah. Namun pihaknya melakukan cross chek di laman LPSE Kabupaten Ketapang.
”Setelah kita cross chek di LPSE ternyata benar ada proyek pembangunan Jalan Lingkungan Gang Merak 3 senilai Rp143,9 juta.Kita duga kuat inilah pekerjaanya karena tidak ada pembangunan lain di sekitar lokasi,” ucapnya.
Suryadi mengatakan untuk menguji temuanya tersebut, pihaknya akan melaporkan kegiatan yang bersumber dari dana rakyat itu ke aparat penegak hukum.
”Saat ini kita sedang lengkapi data, segera akan kita laporkan. Karena ini kita nilai sudah ada potensi KKNnya, dimana ada kepentingan pejabat.Sementara dari sisi azas manfaatnya tidak ada kepada masyarakat karena pada jalur itu tidak terdapat rumah penduduk,” ujarnya.
”Harusnya proyek yang dibangun negara mengunakan dana pemerintah berorientasi manfaat bagi masyarakat banyak bukan sebaliknya untuk oknum pribadi pejabat,” timpalnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Ketapang,khususnya dinas teknis yang memiliki anggaran untuk pembangunan fisik agar lebih profesional dalam bekerja untuk kepentingan masyarakat Ketapang.
”Anehnya lagi dasar pembangunan baru timbun tersebut awalnya tidak memiliki badan jalan serta tidak ada menuju ke pemukiman warga,” ujarnya.
”Oleh karena itu sesuai dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran kita akan segera melapor kepada pihak APH agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar uang negara tepat sasaran supaya tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang sebagai Dinas yang diduga tempat proyek tersebut hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









