Sanggau, TRIBRATA TV
Polsek Entikong dan Forkopincam Kecamatan Entikong bersama masyarakat kembali menggelar Jumat Curhat, Jumat (6/1/2023) di warung mie ayam bakso Mama Jalan raya lintas Malindo perbatasan Entikong kabupaten Sanggau, Kalbar.
Hadir Serka Mulyono, dari Koramil 21 Entikong, Kapala Puskesmas Entikong Gatot Sutiarno, Noval, Koordinator Karantina tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong, KUA Entikong, Mohammad Japar, Kades Entikong, Kiki dan para tokoh masyarakat Kecamatan Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Sapja diwakili AKP Kuswanto, Wakapolsek mengatakan Jumat Curhat sesuai UU nomor 3 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no Sprin/1584/IX/KEP./2022 tanggal 1 Juli 2022 dan berdasarkan Surat Telegram Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: ST/2812/XII/REN.2/2022 tanggal 29 Desember 2022.
AKP Kuswanto juga menyampaikan untuk saat ini kondisi keamanan di perbatasan Entikong cukup kondusif dan aman. “Meskipun demikian saya harapkan kepada pada semua pihak dan masyarakat perbatasan Entikong untuk selalu menjaga kamtibmas agar kecamatan Entikong selalu kondusif dan aman dan masyarakat pun merasa nyaman,”imbuhnya.
Ia juga menyampaikan selama Natal dan malam Tahun Baru semua kegiatan berjalan dengan baik, aman dan lancar.
Camat Entikong, Kosmas Yul dalam sambutannya menyampaikan ada tiga poin yang disampaikan salah satunyanya ia minta masyarakat menanam tanaman Cabe di pekarangan rumahnya mengunakan pot atau polibek minimal 3 batang pohon.
Sedang Serka Mulyono meminta masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia untuk melihat dan memantau patok batas antara dua negara.
“Apabila ditemukan ada patok batas yang rusak untuk segera melaporkan ke Koramil 21 Entikong terutama kepada Babinsa,” ujarnya. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









