Sakit Hati, Motif 2 IRT Bunuh Seorang Petani Kopi di Simalungun

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Sakit hati! Jadi motif dua Ibu Rumah Tangga (IRT) nekad membunuh korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

IMG-20240227-124711

“Kedua pelaku beberapa kali hendak meminjam uang korban tidak pernah diberikan korban, ” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya”, kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.

“Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini”, ungkap Agus Waluyo dihadapan para awak media.

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *