Simalungun, TRIBRATA TV
Sakit hati! Jadi motif dua Ibu Rumah Tangga (IRT) nekad membunuh korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
“Kedua pelaku beberapa kali hendak meminjam uang korban tidak pernah diberikan korban, ” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.
“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya”, kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.
“Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini”, ungkap Agus Waluyo dihadapan para awak media.
Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Edrin/r)