Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap seorang spesialis pencuri rumah kosong berinisial SR (20) dari kediamannya di Jalan Persatuan Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Asrini Khiriah Saragih (25) warga Pasar Inpres/ Sadabuan, Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidempuan pada Kamis (28/5/2020).
Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Rabu (22/5/2020) sekira pukul 12.30 Wib. Korban diberitahu tetangganya kalau rumahnya dibongkar orang.
Ia melihat pintu rumahnya sudah terbuka, dan dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, dua buah celengan yang disimpan dalam lemari telah raib.
“Atas kehilangan ini korban melapor ke polisi,” kata AKP Bambang.
Usai mendapat informasi, polisi segera menuju TKP dan tanpa perlawanan tersangka SR pun ditangkap dari Persatuan Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Bersama tersangka SR, petugas mengamankan barang bukti berupa, pisau dapur, dompet berwarna hitam, uang Rp100.000, tang, obeng dan celana panjang.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidempuan untuk penyidikan,” pungkas AKP.Bambang H Tarigan, SH. MH. (H.Pakpahan)