Hukum  

Posting Ujaran Kebencian, Polda Kalbar Ringkus Pemilik Akun Medsos

IMG-20240409-WA0076

Landak, TRIBRATA TV

Seorang pemuda warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat berinisial N (35), diamankan tim Siber Polda Kalbar pada Kamis tanggal 27 Mei 2021. Ia diamankan lantaran memposting komentar ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

IMG-20240227-124711

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa

“Pada Selasa 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan disalah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” kata Donny melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (27/5/2021).

Ia melanjutkan, atas postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan akun Facebook tersebut dan keberadaannya.

“Dengan dibackup Polres Landak, tim menangkap pelaku dirumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang,” tambahnya.

BACA JUGA  Dilaporkan Menganiaya, MA Kuatkan Putusan Bebas Happy dan Phek Miau

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Donny Charles Go.

BACA JUGA  Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus Tambang Emas Liar

Ia mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *