Manado, TRIBRATA TV
UUD 1945 mengamanahkan setiap orang berhak terhadap jaminan sosial secara utuh sebagai manusia bermartabat seluruhnya. Karenanya perlu ada jaminan jika seseorang kehilangan pekerjaan.
Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Sulut, Erni Tumundo saat membuka sosialisasi PP 37 Tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Luwansa Hotel dan Convention Center Manado pada Selasa (25/5/2021).
Ia berharap lewat berbagai program yang pihaknya kerjakan bisa bermanfaat dan melindungi pekerja/ buruh seluruhnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Mintje Wattu mengatakan bila ada pekerja/ buruh yang terkena pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan akan menerima manfaat program JKP dari pemerintah.
“Ini sesuai dengan PP No. 37 tahun 2021”,ungkapnya.
Menurutnya ada 3 manfaat yang akan diterima oleh penerima program ini yakni akan menerima pelatihan pekerjaan, akses informasi kerja dan akses bantuan uang tunai.
Namun salah satu persyaratannya yaitu perusahaan harus mengikuti sumua program yang yang dimiliki BPJS, yaitu Program Jaminan Kesehatan, Proram Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tapi program ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri,” tandasnya.
Ada sanksi bagi pemberi kerja bila tidak melaksanakan program ini mulai dari sanksi administrasi sampai terberat.
Untuk mengimplementasikan PP 37 ini, pemerintah sedang siapkan Permenaker yang prosesnya hampir final.
“Kami sekarang sedang dalam proses pendataan,sehingga bila Kepmenaker keluar akan langsung diterapkan,” katanya lagi.
Sosialisasi ini diikuti berbagai unsur baik dari Serikat Pekerja/ buruh, APINDO dan KADIN Sulut, serta pimpinan perusahaan. (jetmon)