IMG-20240501-WA0019

Biadab, Seorang Ayah di Sinabang Berulangkali Setubuhi Putri Kandung

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Kata biadab rasanya pas disandang seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya berulangkali. Perbuatan YUS (41) membuat masyarakat Kabupaten Simeulue, Aceh, geram dan marah.

IMG-20240227-124711

Polisi bergerak cepat, pelaku pun langsung diringkus tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama unit PPA tanpa ada perlawanan.

Informasi yang didapat, warga Desa Suka Karya Kecamatan Simuelue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh ini tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Melati (15) yang masih berstatus pelajar. Peristiwa ini terjadi di Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui KBO Reskrim Ipda Jumadil Firdaus mengungkapkan perbuatan bejat pelaku langsung dilaporkan korban yang didampingi dua orang temannya. Mereka memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami Melati.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

“Laporan korban dengan LP.B/19/V/ Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue , tanggal 21 Mei 2021 langsung ditindak lanjuti personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama Tim Elang Resmob, untuk meringkus tersangka,” jelas Jumadil, Senin (24/5/2021).

Dalam laporannya korban mengaku kejadian itu bermula pada bulan Februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 WIB.

“Tersangka YUS pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur, namun korban melawan sehingga pakaiannya koyak,” kata Jumadil.

Tersangka terus memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

“Persetubuhan yang dilakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan hingga terakhir kali dilakukan pada hari Selasa 18 Mei 2021,” jelasnya.

Selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

“Hingga akhirnya pada Ju,mat 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib korban Melati diantar dua temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya,” tambah Jumadil.

Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di tahanan Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih dalam.

Turut diamankan barang bukti berupa, baju korban, celana dalam dan bra.

Tersangka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkas KBO Reskrim. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *