GKPS Gelar Diskusi Penerapan Pasal Pernikahan Dikaitkan dengan Hukum Gereja

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Para pendeta wanita diminta untuk lebih mensosialisasikan kepada majelis serta jemaat di gerejanya masing-masing, bahwa perceraian itu dilarang Tuhan dan aturan hukum gereja. Namun jikapun terjadi perceraian diantara pasangan suami-istri, wajib bercerai ke Pengadilan Negeri.

IMG-20240227-124711

“Pendeta wanita wajib menyampaikan kepada jemaat yang sepakat bercerai harus ke Pengadilan Negeri. Surat putusan perceraian dari pengadilan menjadi dasar gereja mengakui perceraian itu,” kata St.Lihardo SH, MH, saat membawakan diskusi Penerapan Pasal Pernikahan, Perceraian serta Kaitannya dengan Hukum Gereja GKPS se Distrik IV Medan, Senin (23/5/2022).

Dengan demikian jemaat yang sudah bercerai bisa untuk meminta haknya supaya diberkati kembali jika ingin menikah lagi.

Diskusi yang diikuti puluhan pendeta san penginjil wanita Gereja GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) ini berlangsung di Ruang Sermon GKPS Teladan Medan.

Sementara Preases Distrik IV Medan Pdt.Jan Sarma Sth didampingi Pdt.Chandra Girsang Sth (Pendeta Res.Teladan) sangat berterimakasih kepada St.Lihardo Sinaga SH.MH,yang telah memberikan pencerahan kepada para pendeta-penginjil wanita se Distrik IV.

“Walaupun kami yang hadir sekitar 30 an, tapi dengan modal diskusi ini,akan kami sampaikan ke majelis serta jemaat di tempat kami bertugas pelayanan,” ujarnya.

Ia berharap semoga diskusi singkat ini dapat dilanjutkan kembali di hari yang akan datang. “Biar lebih dalam,” tandasnya. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *