Nganjuk, TRIBRATA TV
Selama bulan April- Mei, Polres Nganjuk Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dengan mengamankan 21 tersangka dari berbagai wilayah.
Dari total itu 12 Laporan Polisi dengan 14 tersangka kasus narkotika, dan 5 Laporan Polisi dengan 7 tersangka kasus Okerbaya.
“Para tersangka kita amankan dalam operasi pada periode bulan April sampai Mei, ” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam Konferensi Pers, Jum’at (21/5/2021).
Menurutnya, terkait narkoba Polres Nganjuk tidak main-main baik pada pemakai terutama pengedar. Polisi akan bertindak tegas.
“Kami tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba, akan ada tindakan tegas bagi mereka yang terlibat,” ujar Harviadhi.
Para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan pengedar. Selain warga dari Kabupaten Nganjuk juga ada tesangka dari Kabupaten Kediri yaitu AP (28) warga Pelemahan, Kabupaten Kediri, S (23), MNR (33), serta DA(25) merupakan Warga Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dan dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 10,65 gram, Pil Doubel L sebanyak 4.846 butir, dan uang tunai sebesar Rp2.416.000.
“Kita juga berhasil mengamankan para tersangka dari kabupaten lain yang menjadi pengedar,” katanya.
Informasi yang dihimpun wartawan, modus operandi yang dilakukan, sabu dibungkus dalam paket kecil dengan harga Rp200-Rp600 ribu per paket.
Paket sabu tersebut dipasok dari berbagai wilayah meliputi Kediri, Jombang, Sidoarjo dan Madiun yaitu pengiriman dengan cara ranjau di suatu tempat.
Sementara untuk jenis Okerbaya modus operandi yang dilakukan dengan dibungkus per paket berisi 4 butir pil dobel L dengan harga Rp10 ribu dengan sasaran pelajar, para pemuda, serta para pekerja.
Okerbaya tersebut di pasok dari wilayah kediri, Tulungagung, dan Madiun.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat(1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Sedang tersangka Okerbaya pasal yang dikenakan yaitu pasal 196 Jo pasal 98 ayat(2),(3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Iskandar)