Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, Sumut menangkap pemilik warung yang menyediakan mesin judi jackpot serta pemainnya di Dusun Pondok Kroyok Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka, pemain judi, Pernando Hutapea dan pemilik warung, Holmes Hutapea, keduanya warga Dusun Pondok Kroyok Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramces Panjaitan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/5/2021) mengatakan penangkapan keduanya berkat laporan masyarakat kalau di Dusun Pondok Kroyok ada permainan judi.
“Atas informasi tersebut saya perintahkan Tekab untuk ke lokasi,” katanya.
Dari penyelidikan, Tekab akhirnya menangkap kedua tersangka. Selain itu turut diamankan 2 mesin judi jackpot, 100 koin dan uang tunai Rp10.000.
“Kedua tersangka dan mesin judi dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Ramces Panjaitan. (Marhite Rajagukguk)