Tanpa Nomer Lambung, Truk Batubara Dilarang Beroperasi di Jambi

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Pertambangan Kementrian ESDM pertanggal 30 April 2022, Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi beserta stakeholder menggelar rapat membahas sejumlah aturan angkutan batubara, Jumat (14/5/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Rapat dipimpin oleh Asisten 1 didampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi mengatakan bahwa terkait tindak lanjut daripada Surat Edaran Dirjen Pertambangan ESDM yang sudah turun 2 sesi hingga kini belum terealisasi secara nyata.

BACA JUGA  Berpamitan, Ini Pesan Danrem 102/Pjg pada Prajurit Kodim 1013/Mtw

Ia menjelaskan situasi jalur batubara dalam Analisa dan Evaluasi (Anev), kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

“Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, khususnya dalam hal manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan tersebut,” katanya.

Menurutnya angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggungjawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

BACA JUGA  Siswa Diliburkan, Sat Binmas Polresta Deli Serdang Sambangi SMPN 1 Lubuk Pakam

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

“Truk angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggungjawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat  Keputusan Menteri ESDM Tahun 2018 tentang kaidah pelaksanaan pertambangan yang baik), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, TNI-Polri dan Masyarakat di Gowa Gelar Aksi Bersih-Bersih

“Kita berharap semoga kedepannya lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *