Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan mendapatkan penghargaan dari pemerintah dalam hal Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli). Penghargaan diberikan kegiatan Rapat Kordinasi Analisis dan Evaluasi di Ballroom Emeral Hotel Jalan Kol Yos Sudarso No 1 Medan, Kamis (5/12/2019).
“Kita beri penghargaan dalam hal penindakan dan pencegahan Pungli dan kedepannya agar pungutan liar dilayanan publik tidak ada lagi termasuk di lingkungan Polri,” kata Kapolda Irjen Pol Agus Andrianto.
Menurut Kapolda kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi ditingkat pusat. Selain itu untuk mengingatkan kepada kita apa yang menjadi arah pembangunan negara lima tahun ke depan.
“Dimana arahnya adalah pembangunan sumber daya manusia, membangun infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi dan transformasi ekonomi. Artinya hal itu yang menjadi fokus kegiatan pemerintah di pusat sampai daerah dalam rangka melaksanakan program kerja pemerintah,” ucapnya.
Kapolda juga menuturkan bahwa Saber Pungli juga meringankan beban-beban masyarakat maupun investor.
“Namun pada prinsipnya adalah memenjarakan orang bukan tujuan utama. Namun, memberikan rambu-rambu, saling mengingatkan bahwa tugas mereka adalah melayani masyarakat sebagai tanggungjawab kita,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan bahwa hal ini adalah sebagai tindak lanjut dari penekanan Presiden Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan dari Polri ditindaklanjuti oleh Polda dan Provinsi di wilayah Sumatera Utara.
“Salah satunya di Polrestabes Medan dalam proses pembinaan lanjut yang sudah lama Polrestabes melakukan upaya-upaya untuk menghadapi pungutan liar ini. Baik melalui cara pencegahan, pembinaan maupun cara penindakan,” jelasnya.
Pada hari ini juga, untuk penindakan Polrestabes Medan mendapat juara 1 di Sumut, untuk pencegahan dan yustisi kita mendapat juara 1. Tentu ini sebagai bentuk kinerja yang baik tapi tidak boleh lengah karena dampak upaya-upaya ini harus terasa di lingkungan masyarakat, ujarnya. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









