Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Sebanyak 29 butir amunisi ditemukan warga Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Diantaranya 26 peluru tajam dan 3 peluru hampa.
Penemuan tak terduga ini pertama kali diketahui oleh warga setempat bernama Joni Jembri Nenovhalan (42) sekitar pukul 08.20 WITA.
Saat itu, Joni Jembri Nenovhalan sedang membersihkan halaman rumahnya dan bermaksud membuang sampah ke saluran air di depan rumah Martinus Makleat.
Melihat benda mencurigakan, lalu Joni segera melaporkannya kepada Beny Umbu Siwa Nibatonis, kebetulan anggota Polri yang tinggal tak jauh dari lokasi. Laporan langsung diteruskan ke Polres TTS.
Setelah mengetahui penemuan tersebut, Unit Inafis Satreskrim Polres TTS melakukan identifikasi pada Kamis (4/12/2025) pukul 08:00 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 29 butir amunisi itu.
”Saat membersihkan halaman rumah, saksi kemudian ingin membuang sampah ke dalam saluran air, saksi melihat ada amunisi peluru di dalam saluran air tersebut,” kata Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, ditulis Jumat (5/12/2025).
Pihak Polres langsung mengamankan barang bukti 29 butir amunisi dengan rincian 26 peluru tajam bertuliskan “6,5” dan 3 peluru hampa bertuliskan “pin dan 5,56″.
Pihaknya menduga amunisi tersebut sengaja dibuang di lokasi dalam waktu yang belum lama, mengingat kondisi peluru masih baik dan belum rusak.
”Diduga penemuan peluru di depan rumah warga tersebut sengaja dibuang di lokasi tersebut. Peluru diduga belum lama dibuang karena peluru masih dalam keadaan baik,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.
Untuk memastikan jenis dan kaliber amunisi secara spesifik, pihaknya berencana melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, pelaku pembuangan amunisi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada korban jiwa di kejadian ini. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









