Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara menggelar penyuluhan hukum dan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulut, Manado, Senin (27/10/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sitaro, Glend Makanoneng, SH, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Posbakum menjadi sarana penting bagi warga desa dan kelurahan yang membutuhkan pendampingan hukum non-litigasi.
“Pos Bantuan Hukum ini berguna untuk menyampaikan akses keadilan ke desa dan kelurahan. Kami berharap masyarakat bisa memperoleh pendampingan hukum dengan mudah, cepat, dan gratis,” ujar Glend Makanoneng dalam wawancara di bandara “Taman Bung Karno,” Siau

Ia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Sitaro kini resmi menjadi kabupaten keempat di Sulawesi Utara yang berhasil membentuk struktur Posbakum dan Kadarkum secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan target Kemenkumham untuk memastikan seluruh 15 kabupaten/kota di Sulut memiliki lembaga serupa.
“Hukum di seluruh Indonesia itu dilaporkan kepada Presiden,” ujar Makanoneng menjelaskan. “Kemenkumham menargetkan setiap kabupaten/kota memiliki Posbakum aktif, dan Sitaro telah memenuhi target itu lebih awal.”
Dari total 93 kampung dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, saat ini 83 kampung dan 10 kelurahan telah memiliki Posbakum aktif. Sedangkan beberapa desa lainnya masih dalam proses pembentukan, dengan dukungan penuh dari perangkat pemerintah kecamatan dan desa.
Kegiatan di Manado tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulut, di antaranya Kurniaman Telaumbanua selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Hendra Zachawerus, yang memberikan pembekalan teknis mengenai penyuluhan hukum serta pendampingan masyarakat di tingkat lokal.
Menurut Glend, kehadiran Posbakum bukan hanya sebatas wadah konsultasi hukum, tetapi juga menjadi media edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara musyawarah. “Pendampingan dilakukan non-litigasi, artinya hanya sampai pada tahap mediasi dan pemberian pendapat hukum,” ujarnya. “Kalau sudah sampai ke pengadilan, itu menjadi ranah advokat.”

Ia menjelaskan pula bahwa struktur Posbakum di Sitaro telah diatur melalui format Surat Keputusan dari Kapitalau, dengan sekretariat yang berada langsung di kampung dan kelurahan. Anggota yang direkrut berasal dari berbagai unsur masyarakat yang memiliki pengalaman dalam penyelesaian masalah di tingkat lokal.
“Mereka bisa berasal dari perangkat kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau warga dengan latar belakang pendidikan hukum,” tambahnya. “Namun peran mereka terbatas pada pendampingan dan mediasi, bukan beracara di pengadilan.”
Kesuksesan pembentukan Posbakum di Sitaro, lanjut Glend, juga tidak lepas dari peran aktif para camat di wilayah Kepulauan Karangetang Mandolokang Kolo yang ikut memfasilitasi koordinasi antara aparat kampung dan perangkat hukum. Dukungan lintas sektor ini menjadikan program berjalan efektif di lapangan.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Sulut, program pembentukan Posbakum dan Kadarkum di Sitaro kini menjadi salah satu yang paling progresif di wilayah timur Indonesia. Langkah ini juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum pemerintah.
Glend menegaskan, dengan hadirnya Posbakum di setiap kampung dan kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang konsultasi hukum yang mudah dijangkau, tanpa harus menempuh proses panjang ke lembaga formal. Ini menjadi bentuk nyata bahwa keadilan kini hadir hingga pelosok kepulauan.
“Kami ingin masyarakat Sitaro lebih berdaya secara hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta menyelesaikan persoalan secara bijak sesuai aturan,” tutup Makanoneng dengan penuh optimisme.(Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








