Belu, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, NTT, Johanes Andes Prihatin menyampaikan hasil verifikasi administrasi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) eks tenaga honorer daerah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seleksi administrasi dilakukan di Kabupaten Belu dan dikirim ke BKN, mereka yang menentukan hasil verifikasi administrasinya,” kata Johanes Andes Prihatin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Belu yang dipimpin Ketua DPRD, Theodorus Manehitu Djuang, Senin (4/11/2024).
Menanggapinya, Anggota DPRD, Marthen Martins Naibuti menilai sistem dan mekanisme perekrutan P3K perlu dievaluasi.
“Seleksi administrasi penerimaan P3K untuk sementara dihentikan,” pintanya.
Dikatakannya pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini paling lambat Desember 2024, hal ini sesuai dengan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintah dan salah satu langkah konkret yang diambil adalah seleksi P3K.
Ia menilai penjelasan Sekda terkait mekanisme seleksi administrasi perekrutan P3K yang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan pemerintah perlu dievaluasi. Karena dalam tahapan verifikasi administrasi ada 6 atau 7 orang yang masa kerjanya sama seperti eks tenaga honorer yang lain namun dalam seleksi administrasi orang – orang tersebut dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS).
Untuk itu ia minta penerimaan P3K, sementara waktu dihentikan sambil menunggu solusi yang terbaik. Pasalnya ratusan eks tenaga honorer ini juga ada yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja.
“Mau dikemanakan ratusan anak bangsa yang bekerja terus menerus sama seperti teman-teman mereka yang saat ini masih bekerja, dibiarkan seperti ini?. Ingat saat menentukan nasib dan masa depan seseorang yang sudah bekerja dan mengabdi kepada pemerintahan itu, pakailah hati nurani, tinggalkan segala kepentingan yang menguntungkan segelintir orang dan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan Pemkab Belu tidak memperjuangkan ratusan eks tenaga honorer ini disaat pemerintah pusat telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi non-ASN untuk mengikuti seleksi P3K.
“Sehingga banyak tenaga honorer yang tidak lolos seleksi administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya.
Akhirnya atas usul dan saran dari para Anggota DPRD, Sekda bersepakat untuk konsultasikan masalah ini dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi II DPR RI dan BKN di Jakarta.
Sementara itu lebih dari 50 persen Anggota DPRD bersama perwakilan eks tenaga honorer sepakat akan mendatangi Kemenpan RB, Komisi II DPR RI dan BKN di Jakarta.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









