Hati-hati, VCS Bisa Bawa Petaka

IMG-20240409-WA0076

Palangka Raya, TRIBRATA TV

Perasaan cinta dan sayang yang tulus tidak selamanya indah. Tak jarang, akibat dibutakan perasaan cinta, justru menyebabkan musibah bagi yang merasakannya.

IMG-20240227-124711

Seperti kasus yang satu ini, berdasarkan data dari Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada triwulan I tahun 2023, ada 12 warga Bumi Tambun Bungai menjadi korban pemerasan usai melakukan video call seks atau VCS, kemudian Curhat ke Bidhumas Polda Kalteng.

Rinciannya pada Bulan Januari ada tiga korban, Februari dua korban, Maret empat korban dan April terdapat tiga korban, dengan rentan usia 25 hingga 45 tahun. Lima korban diantaranya, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA  Truk Angkutan Vs Truk Tangki Pertamina 'Adu Banteng', Satu Sopir Tewas

Diantara korban ternyata ada lima orang korban laki-laki.

“Jadi modusnya pelaku ini biasanya berkenalan dengan korbannya di media sosial dan memberikan rayuan hingga korbannya jatuh cinta dengan pelaku,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Rabu, (10/5/2023).

Setelah pelaku dapat meyakinkan jika korban jatuh cinta, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan VCS. Namun pada saat korban menunjukkan bagian-bagian tubuh sensitifnya, pelaku melakukan rekam layar.

BACA JUGA  Pengunjung Diskotek New Zone OD, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas

Menggunakan video rekam layar tersebut, pelaku kemudian mulai melancarkan aksi memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

“Hal tersebut membuat korbannya takut dan langsung mengirimkan sejumlah uang. Bahkan ada satu orang korban yang telah mengirimkan uang hingga Rp44 juta dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp 56 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat dua melati dipundaknya ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

BACA JUGA  13 Pelajar SMA SMA Negeri Oinlasi Keracunan Usai Makan Bersama Guru

Pasalnya hal tersebut dapat disalahgunakan dan dijadikan alat pemerasan oleh pelaku yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri.

“Cinta dan sayang boleh, karena itu hak bagi seluruh masyarakat. Tetapi jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma dan agama. Karena itu hanya akan merugikan diri. Kalau sudah tersebar, yang akan malu bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga,” pungkasnya. (red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *