IMG-20240501-WA0019

Modus Minta Rokok, Pelaku Pemerasan Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menangkap pria berinisial MA (27) pelaku tindak pidana pemerasan dengan modus minta rokok dan mengancam korbannya ditepi jalan umum Lubuk Pakam-Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (15/3/2024).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, peristiwa aksi pemerasan dengan modus minta rokok ini terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib lalu. Ketika itu korban sedang menunggu temannya ditepi jalan umum Lubu Pakam-Medan. Setahu bagaimana tiba tiba datang seorang laki-laki meminta rokok kepada korban. Karena korban tidak memiliki rokok maka memberikan uang Rp10.000 kepada laki-laki tersebut.

Tak lama kemudian datang lagi satu orang laki-laki lain, korban pun dimintain rokok dan memberikan uang Rp5.000.

Usai itupun datang lagi seorang laki-laki lain. Kali ini, permintaannya berbeda. Ia nya meminta makan kepada korban tapi tidak diberikan. Anehnya, hingga beberapa saat kemudian ketiga orang laki-laki tadi secara bersama-sama datang kembali dan memegangi korban lalu mengambil secara paksa dompet berisi uang dari saku kanan korban beserta handphone dari saku kiri sambil salah satu dari mereka mengancam dengan mengatakan “kasih duitmu atau kupukul kau nanti”.

Korban pun tak bisa berbuat apa apa karena ketakutan. Setelah mengambil uang didalam dompet kemudian pelaku melemparkan dompet tersebut kepada korban. Puas dengan memorotin harta benda korban, ketiga pelaku pergi berboncengan dengan mengendarai sepedamotor.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2,2 juta. Tak terima diperlakukan seperti itu, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam.

Usai mendapat laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial MA di Blok III Kampung baru, Dusun I, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sekaligus membawanya ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP H. Rusdi kepada wartawan membenarkan salah satu pelaku berinisial MA telah berhasil diamankan dan pelaku mengaku melakukan pemerasan tersebut bersama dengan temannya yang berinisial TS dan P dengan cara mengancam.

“Ya benar, pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana”, ujar Kapolsek.

IMG-20240310-WA0073